KEDIRI - Pengajuan pergantian nadzir disampaikan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Kediri sudah mendapatkan rekomendasi diteruskan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Kediri, mendapat jawaban masih ditangguhkan.
Keluarga ahli waris wakif Masjid Al-Muttaqun KH Moch Idris Mustofa Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya berkaitan persoalan pergantian kenadziran Masjid Al-Muttaqun.
Penggantian nadhir Masjid Al Muttaqun merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri atas Perkara Nomor 512/Pdt.G/2022/PA.Kdr yang telah memenangkan gugatan perdata keluarga ahli waris wakif KH Idris Mustofa pada tanggal 30 Maret 2023 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada 14 April 2023.
Pasca BWI Perwakilan Kota Kediri melakukan penangguhan permohonan pergantian nadzir dari ahli waris wakif Masjid Al Muttaqun Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Inti permasalahan ini sangat sederhana yaitu terkait penangguhan permohonan pergantian nadzir Masjid Al Muttagun Manisrenggo Kota Kediri yang ditangguhkan olah Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Kediri, " ucap Abduh Saf, S.Hi, M.Hi selaku kuasa hukum ahli waris wakif, Kamis (17/8/2023).
"Nah karena ditangguhkannya permohonan tersebut padahal kita sebagai, yang mewakili ahli waris wakif menganggap sudah merasa cukup persyaratan yang ada, " katanya.
“Ternyata dengan permohonan yang kita ajukan itu malah ditangguhkan tanpa dasar dan alasan yang jelas, ” urai Abduh.
Abduh menegaskan, gugatan tersebut mengenai tindakan penangguhan dalam proses permohonan pergantian nadzir yang diajukan oleh ahli waris wakif.
“Jadi di dalam surat balasan mereka tidak ada dasar yang kuat sehingga tindakan tersebut kita anggap sebagai tindakan yang tidak berdasar, ” ujarnya.
Abduh menambahkan, pada intinya dalam gugatan itu, pihaknya meminta agar Pihak Tergugat baik itu di Kota Kediri maupun Jawa Timur, memproses permohonan pergantian nadzir yang diajukan oleh kliennya.
“Karena penangguhan tersebut tidak berdasar, kalau memang berdasar mana yang kurang maka akan kita lengkapi, akan kita sempurnakan, tetapi tidak ada dasar yang kuat, tidak ada alasan yang jelas secara hukum, sehingga kita anggap itu tindakan sewenang-wenang, ”pungkas Abduh.
Sementara itu, tanggapan dari BWI Perwakilan Kota Kediri KH Zubaduz Zaman melalui Sekretaris BWI Perwakilan Kota Kediri Abdus Somad angkat bicara kepada wartawan mengatakan, kita sebagai warga negara yang taat hukum kalau memang ada gugatan seperti itu.
"Kita akan hadir di persidangan kalau memang nanti ada panggilan terkait gugatan tersebut, "ucap Somad saat ditemui di kantor Sekretariat BWI Perwakilan Kota Kediri, Jumat (18/8/2023) pukul 13.30 WIB.
Ditanya terkait pihak BWI Perwakilan Kediri Kota masih menangguhkan pengajuan nadzir dari ahli waris wakih. Dijelaskan Somad bahwa BWI sendiri dalam kondisi dilematis, dimana ada dua kelompok yang berseteru, sebenarnya BWI ingin win-win solution.
Artinya, BWI tidak ingin konflik ini berkepanjangan dan mengakomodir semuanya dari kelompok ahli waris wakif dan kelompok takmir diakomodir untuk dijadikan satu nadzirnya. Tapi, dalam perjalanan waktu ternyata tidak bisa seperti itu fakta di lapangan.
"Ternyata masing-masing menginginkan nadzirnya menurut versinya masing-masing. Karena ada tanah wakaf dari ahli waris wakif dan ada tanah wakaf miliknya dari takmir, " jelas Somad.
Munculnya gugatan dari Ahli waris wakif Masjid Al Muttaqun gugatan ke PTUN kepada BWI Perwakilan Kediri Kota dan BWI Provinsi Jatim.
Lanjut Somad terkait perseteruan ini pihak BWI Perwakilan Kota Kediri sudah berkirim surat ke BWI Jatim untuk minta arahan. Jawaban dari BWI Jatim untuk ditangguhkan dan dilakukan mediasi, namun tidak ada titik temu.
"Dari kedua belah pihak mempunyai argumentasi masing-masing dari versi ahli waris wakih dan versi pihak takmir dan tidak ada saling mengakomodir, " ucap Somad.
Somad juga menuturkan, bahwa kita akan taat hukum dan akan mengikuti proses yang akan berjalan.
"Nanti, kalau keputusan dari PTUN memutuskan menerima gugatan dari ahli waris wakih, kalau nanti ada pihak-pihak yang tidak terima bisa mengajukan upaya hukum selanjutnya, " tutup Somad.